URGENSI KONEKSI INTERNET
Administrator 03 Mei 2018 10:14:18 WIB
Dewasa ini rating keberadaan internat menempati posisi teratas dalam hal kebutuhan masyarakat akan informasi. Internet merupakan media penyampaina informasi yang paling mudah dan cepat, untuk mengakses internet tersebut tentu dibutuhkan alat koneksi untuk bisa terhubung dengan server internet tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2006 telah mengatur bahwa setiap Desa Wajib memiliki Koneksi Internet yang memadai sebagai penyedia informasi seluas luasnya bagi masyarakat terkait berbagai kegiatan yang ada di setiap desa baik kegiatan keolahragaan, pemerintahan bahkan transparansi anggaran.
Komentar atas URGENSI KONEKSI INTERNET
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











