URGENSI KONEKSI INTERNET

Administrator 03 Mei 2018 10:14:18 WIB

Dewasa ini rating keberadaan internat menempati posisi teratas dalam hal kebutuhan masyarakat akan informasi. Internet merupakan media penyampaina informasi yang paling mudah dan cepat, untuk mengakses internet tersebut tentu dibutuhkan alat koneksi untuk bisa terhubung dengan server internet tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2006 telah mengatur bahwa setiap Desa Wajib memiliki Koneksi Internet yang memadai sebagai penyedia informasi seluas luasnya bagi masyarakat terkait berbagai kegiatan yang ada di setiap desa baik kegiatan keolahragaan, pemerintahan bahkan transparansi anggaran.

Komentar atas URGENSI KONEKSI INTERNET

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi UMBUL

tampilkan dalam peta lebih besar